Pj Gubernur Ayodia G. L. Kalake Melantik Pj. Walikota Kupang
Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake, SH, MDC, atas nama Presiden Republik Indonesia melantik Linus Lusi. S.Pd, M.Pd sebagai Penjabat Wali Kota Kupang masa bakti 2024-2025, menggantikan Fahrensy Priestley Funay, SE., M.Si. Pengambilan janji jabatan dan pelantikan Penjabat Wali Kota Kupang berlangsung di Aula El Tari Kupang, Sabtu (24/8/2024). Dilanjutkan dengan pelantikan Angela Deran, S.Ak, sebagai Penjabat Ketua TP PKK Kota Kupang dan Penjabat Ketua Dekranasda Kota Kupang oleh Penjabat Ketua TP PKK Provinsi NTT dan Pj. Ketua Dekranasda Provinsi NTT, Sofiana Milawati Kalake.
Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake, SH, MDC dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Penjabat Walikota Kupang Periode 2023-2024, Fahrensy P. Funay,SE,M.Si, atas segala jasa dan pengabdian dalam menggerakan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kota Kupang selama setahun ini. Ucapan proficiat dan selamat disampaikan kepada Penjabat Walikota Kupang Periode 2024-2025, Linus Lusi, S.Pd., M.Pd,. yang baru dilantik. Dia berharap agar Pj. Wali Kota yang baru memaknai peristiwa hari ini sebagai sebuah amanah dan kepercayaan dari Tuhan Yang Maha Kuasa melalui Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri. Diakuinya masa kepemimpinan Linus tidaklah lama atau relatif pendek.
Meskipun demikian dia minta agar Pj. Wali yang baru dapat menunjukan kompetensi terbaik serta pengabdian dan pelayanan yang tulus dengan berlandaskan pada komitmen dan integritas yang teguh.
“Sebagai orang yang sudah lama berkecimpung dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan dalam berbagai jabatan yang diemban selama ini, harapannya Penjabat Wali Kota Kupang mampu melihat peluang, tantangan, memberikan solusi serta mengakselarasi berbagai program-program pembangunan di Kota Kupang selama masa jabatan,” ucanya.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Penjabat Gubernur bahwa tugas dan wewenang Penjabat Wali Kota telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota. Terdapat 106 (seratus enam) indikator penilaian dan 10 (sepuluh) indikator prioritas yang akan dievaluasi secara berkala. Tanggung jawab yang besar ini tentunya bukan hal yang mudah dalam kurun waktu masa jabatan yang tidak terlalu lama.
Karena itu, dia berharap Penjabat Wali Kota dapat menjalankan kepemimpian transisional ini secara baik serta memastikan semua fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap berjalan secara efektif dan optimal. Ayodhia juga minta agar Penjabat Wali Kota yang baru saja dilantik dapat selalu membangun koordinasi dan komunikasi yang harmonis dengan DPRD Kota Kupang, unsur Forkopimda, para tokoh agama, tokoh masyarakat dan semua pemangku kepentingan atau stakeholders terkait lainnya di Kota Kupang.
Dia juga mengingatkan bahwa dalam masa kepemimpinan Penjabat Wali Kota, para Anggota DPRD Kota Kupang Periode 2024-2029 akan dilantik dan mulai menjalankan perannya sebagai wakil rakyat serta menandai berakhirnya masa jabatan Para Anggota DPRD Periode 2019-2024. Diharapkan Penjabat Wali Kota dapat memfasilitasi proses pergantian ini dengan berpedoman pada tugas dan kewenangan yang diamanatkan oleh peraturan yang berlaku.
Menurutnya roda pemerintahan dan pembangunan akan berjalan efektif bila ada saling keterbukaan dan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam semangat kolaborasi. Kepada Penjabat Wali Kota dia juga berpesan untuk memperhatikan beberapa hal yang menjadi harapan dari masyarakat Kota Kupang.
Dua hal yang menjadi arahan Presiden Joko Widodo saat Pertemuan dengan para Kepala Daerah di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara pada 13 Agustus 2024 lalu dan beberapa hal lainnya agar kiranya dapat menjadi fokus perhatian Penjabat Wali Kota Kupang selama masa jabatannya ke depan. Pertama, terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Dalam beberapa hari ke depan, para kontestan Pemilihan Kepala Daerah yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentungan regulasi yang berlaku akan melakukan pendaftaran di KPUD dan selanjutnya mengikuti berbagai tahapan selanjutnya dalam proses Pemilukada serentak 2024.
Dia berharap Penjabat Wali Kota Kupang dapat berkoordinasi dengan KPUD dan Bawaslu di Kota Kupang untuk memastikan realisasi dan pencairan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sesuai tahapan penyelenggaraan pemilu yang telah ditetapkan serta mendukung upaya validasi dan verifikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT)sehingga masyarakat dapat berpartisipasi secara optimal dalam Pemilihan Kepala Daerah pada 27 November nanti, agar Penjabat Wali Kota Kupang dapat membangun koordinasi yang baik dengan forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya untuk menjaga situasi tetap kondusif dan damai selama proses tahapan pilkada.
Hal yang kedua terkait realisasi dan penyerapan APBD. Dalam Pertemuan dengan para Kepala Daerah dari seluruh Indonesia di Istana Negara IKN,Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya peningkatan realisasi APBD yang masih rendah di mana sampai dengan tanggal 13 Agustus untuk kabupaten/kota seluruh Indonesia, rata-rata nasional realisasi APBD baru mencapai 31 persen sementara untuk provinsi 41 persen.
Karena itu dia minta agar Penjabat Wali Kota Kupang memperhatikan secara serius peningkatan realisasi APBD Kota Kupang 2024. Hal yang Ketiga, berkaitan dengan upaya pengendalian inflasi dan stunting.
Diakhir sambutannya, Penjabat Gubernur berharap agar Penjabat Walikota tetap menjaga kekompakan dan soliditas tim kerja dengan seluruh perangkat daerah di Lingkup Pemerintah Kota Kupang agar program yang telah dirancang dapat berhasil. Disiplin dan kinerja Para ASN, PPPK, pegawai kontrak daerah serta perangkat pemerintahan lainnya juga harus diperhatikan secara serius.
“Berilah dan tunjukan pengabdian terbaik dan terus berkolaborasi untuk Kota Kupang Maju, Kota Kupang Sejahtera,” Ayodia G. L. Kalake, SH, MDC Penjabat Gubernur NTT
Penjabat Wali Kota Kupang periode tahun 2023-2024, Fahrensy Priestley Funay, SE., M.Si dalam wawancara dengan media usai pelantikan, menyampaikan rasa terima kasih dan mohon pamit dari jabatan yang kini diganti oleh pejabat baru.
“Saya menyampaikan terima kasih dan mohon pamit dari jabatan sebagai Pj Wali Kota. Terima kasih atas kepercayaan dan segala bentuk dukungan yang telah diberikan selama menjalankan amanah Pemerintah Pusat dan masyarakat Kota Kupang dalam menggerakkan roda pemerintahan periode satu tahun masa jabatan. Terciptanya sinergi antar pemerintah pusat dan daerah dalam kurun waktu setahun masa jabatan sebagai Pj. Wali Kota merupakan capaian bersama yang telah bersatu padu mengangkat beban dan tanggung jawab kerja untuk memajukan kota Kupang Kota Kasih,” kata Fahrensy.