Struktur Organisasi

Sesuai Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 45 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Pemerintah Provinsi untuk Penyederhanaan Birokrasi. Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai peran koordinasi bagi Pejabat Fungsional yang diangkat melalui penyetaraan  jabatan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Koordinator dan Sub Koordinator  sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur NTT tentang Susunan Organissi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi NTT di Cabut dan dinyatakan tidak berlaku. Unit Organisasi Sekretariat pada Perangkat Daerah Provinsi terdiri dari :

  1. Kepala Biro
  2. Kepala Bagian Kerja Sama
  3. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro

Kelompok Jabatan Fungsional  terdiri dari :

–  Analis Kebijakan  Ahli Madya

–  Analis Kebijakan  Ahli Muda

– Pranata Komputer Ahli Pertama

 -Arsiparis Ahli Pertama

– Arsiparis Penyelia

– Arsiparis Pelaksana Lanjutan

– Arsiparis Pelaksana.