SEKRETARIATTERBARU

Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur tentang Atensi Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024

Menindaklanjuti Surat Komisi Aparatur Sipil Negara, Nomor: B-2473/NK.01.00/08/2024, tanggal 03 Agustus 2024 perihal Atensi Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024, maka menyikapi banyak diskursus di masyarakat dan media tentang diperbolehkannya Pegawai ASN menghadiri kampanye secara pasif; dengan ini perkenankan kami menyampaikan kepada Sauadara hal-hal sebagai berikut:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *